Pemko Pematangsiantar Ambil Langkah Tegas PO Angkutan Umum Beroperasi di Luar Terminal Tanjung Pinggir
Siantar - Lintas Publik, mencatat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menertibkan perusahaan otobus (PO) angkutan umum yang masih beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir yang dipimpin Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (29/01/2026).
BACA JUGA Pencipta Lagu Batak Legendaris Soritua Manurung Tutup Usia 62 Tahun, Lagunya "Taboni Namartulang"
![]() |
| Pemko Pematangsiantar Ambil Langkah Tegas PO Angkutan Umum Beroperasi di Luar Terminal Tanjung Pinggir/ist |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Daniel Hamonangan Siregar, memaparkan kinerja Dishub yang telah berjalan sejak 16 Desember 2025 dan akan diperpanjang hingga Maret 2026, khususnya dalam rangka pengamanan dan kelancaran arus transportasi menyambut Hari Raya Idul Fitri. Ia menjelaskan, Dishub telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan memperoleh kesepakatan agar Kantor Organda menempati lantai dua Terminal Tanjung Pinggir.
Rapat menyepakati sejumlah tindak lanjut untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Tanjung Pinggir. Di antaranya pemberian surat peringatan kepada pengemudi bus yang terbukti melanggar, pendataan kendaraan yang tidak masuk terminal, serta sosialisasi kepada penumpang agar naik dan turun di dalam area terminal. Selain itu, petugas loket diminta segera menempati loket yang tersedia agar pelayanan penjualan tiket berjalan maksimal dan tidak mengecewakan calon penumpang.
Melalui langkah-langkah ini, Pemko Pematangsiantar berharap Terminal Tanjung Pinggir dapat berfungsi optimal sebagai pusat pelayanan transportasi yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (red/tam)




Tidak ada komentar