Header Ads


Pemkab Tapteng Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Tapteng - Lintas Publik,  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menggelar Sosialisasi Surat Keputusan Bupati tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit di kawasan hutan dan wilayah lindung, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Pandan, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA  Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU

Pemkab Tapteng Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan/ist
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdakab Tapteng Basyri Nasution, SP. Dalam sambutannya dijelaskan bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang pelarangan pembukaan lahan kelapa sawit pada wilayah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, dan danau, serta kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Tengah.

Asisten Ekbang memaparkan berbagai dampak negatif perkebunan kelapa sawit terhadap lingkungan, antara lain hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi, tanah longsor, deforestasi, serta peningkatan emisi gas rumah kaca. Ia menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah mampu menggantikan fungsi hutan alami.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun, S.Pd., MM menjelaskan secara ilmiah bahwa kelapa sawit memiliki akar serabut yang hanya menembus tanah sekitar 50 sentimeter, sehingga tidak mampu mengikat tanah dan air secara optimal. Kondisi ini menyebabkan daya resap air rendah dan berpotensi menimbulkan banjir saat hujan deras. Selain itu, perkebunan sawit bersifat monokultur, boros lahan, serta memiliki kemampuan serapan karbon jauh lebih rendah dibandingkan hutan alami.

Menutup kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng Erniwati Batubara, SE, MM menegaskan agar seluruh camat se-Kabupaten Tapteng aktif mensosialisasikan SK Bupati tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia juga mengimbau agar seluruh perusahaan kelapa sawit menerapkan pengelolaan perkebunan berbasis lingkungan melalui praktik berkelanjutan yang meminimalkan dampak ekologis.

Kegiatan ini dihadiri unsur OPD terkait, para camat, serta pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.