Pemkab Tapteng Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan
Tapteng - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menggelar Sosialisasi Surat Keputusan Bupati tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit di kawasan hutan dan wilayah lindung, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Pandan, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU
![]() |
| Pemkab Tapteng Sosialisasi Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan/ist |
Asisten Ekbang memaparkan berbagai dampak negatif perkebunan kelapa sawit terhadap lingkungan, antara lain hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi, tanah longsor, deforestasi, serta peningkatan emisi gas rumah kaca. Ia menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah mampu menggantikan fungsi hutan alami.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun, S.Pd., MM menjelaskan secara ilmiah bahwa kelapa sawit memiliki akar serabut yang hanya menembus tanah sekitar 50 sentimeter, sehingga tidak mampu mengikat tanah dan air secara optimal. Kondisi ini menyebabkan daya resap air rendah dan berpotensi menimbulkan banjir saat hujan deras. Selain itu, perkebunan sawit bersifat monokultur, boros lahan, serta memiliki kemampuan serapan karbon jauh lebih rendah dibandingkan hutan alami.
Menutup kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng Erniwati Batubara, SE, MM menegaskan agar seluruh camat se-Kabupaten Tapteng aktif mensosialisasikan SK Bupati tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia juga mengimbau agar seluruh perusahaan kelapa sawit menerapkan pengelolaan perkebunan berbasis lingkungan melalui praktik berkelanjutan yang meminimalkan dampak ekologis.
Kegiatan ini dihadiri unsur OPD terkait, para camat, serta pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (red/tam)




Tidak ada komentar