Header Ads


Bupati Batu Bara Rakor Pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia, Tekankan Musyawarah dan Kondusivitas

Batu Bara - Lintas Publik,  Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, dengan Wakil Bupati Syafrizal,  memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembaruan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) PT Socfin Indonesia  Kebun Lima Puluh dan Kebun Tanah Gambus di Kabupaten Batu Bara. Rakor berlangsung di Ruang Kerja Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA  Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU

Bupati Batu Bara Rakor Pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia, Tekankan Musyawarah dan Kondusivitas/ist
Rakor ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan, serta manajemen PT Socfin Indonesia. Bupati Batu Bara berharap pertemuan tersebut menjadi wadah musyawarah untuk mencapai mufakat yang adil dan dapat diterima seluruh pihak.

Dalam rapat, dibahas secara komprehensif proses pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan. Rakor juga membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus dengan PT Socfin Indonesia. Pemkab Batu Bara berupaya memfasilitasi dialog guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI agar Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dijadikan salah satu pedoman penyelesaian sengketa agraria tersebut.

Sebagai langkah konkret, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rencana pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang melibatkan unsur Pemda, ATR/BPN, Forkopimda, perusahaan, kelompok tani, perwakilan masyarakat, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Tim ini bertujuan menyelesaikan konflik secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kesimpulan rapat disepakati bahwa PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu proses pembaruan HGU. Kelompok tani tidak menambah portal, sementara pihak perusahaan tidak melakukan pemanenan di areal sengketa.

Bupati Baharuddin mengimbau seluruh pihak bersabar menunggu arahan BPN Pusat serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara.
(red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.