Header Ads


Bupati Madina Serahkan SK 3.990 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas

Madina - Lintas Publik, Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan peserta di Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA Pencipta Lagu Batak Legendaris Soritua Manurung Tutup Usia 62 Tahun, Lagunya "Taboni Namartulang" 

 Bupati Madina Serahkan SK 3.990 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas/ist
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal secara keseluruhan mengangkat sebanyak 3.990 PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan secara hybrid, yakni sebagian peserta hadir langsung dan sebagian lainnya mengikuti secara daring dari lokasi masing-masing.

Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menandai kepastian status para peserta sebagai aparatur pemerintah. Dengan status tersebut, ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sesuai bidang dan keahlian masing-masing.

“Pemerintah menganggap saudara-saudara sudah memiliki kompetensi. Karena itu, tugas harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan menunjukkan kinerja yang baik,” ujar Saipullah.

Ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab serta membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka layak menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, penilaian kinerja akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dan pegawai yang melanggar ketentuan atau menunjukkan kinerja buruk dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Saipullah juga menegaskan bahwa pemberian kepastian status ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pemerintahan di berbagai sektor di Kabupaten Mandailing Natal.

Lebih lanjut dijelaskan, SK PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026. Namun, penyerahan secara simbolis baru dapat dilakukan pada 29 Januari 2026.

“Secara administratif, SK sudah berlaku sejak 1 Januari. Hari ini kami serahkan petikannya secara resmi kepada bapak dan ibu yang telah dilantik,” tutupnya.
(red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.