Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas, Empat Tersangka Ditangkap di Medan
Simalungun - Lintas Publik, Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas yang meresahkan warga di beberapa kecamatan. Empat tersangka berhasil diringkus lengkap dengan barang bukti puluhan juta rupiah.
BACA JUGA Harga BBM Pertamina Resmi Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya
![]() |
| Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas, Empat Tersangka Ditangkap di Medan/ist |
Tim Laser yang dipimpin Iptu Ivan Rony Purba melakukan penyelidikan intensif dan menemukan modus para pelaku yang memotong gembok saat dini hari, kemudian mengangkut tabung gas menggunakan mobil pickup Gran Max. Hasil curian dijual ke Medan melalui penadah.
Puncak penangkapan terjadi Senin (1/12/2025) pukul 02.30 WIB di sebuah gudang kosong di Jalan Alumunium Raya, Medan Deli. Empat pelaku berhasil diamankan: Josua Situmorang, Dearma Situngkir, Zul Pasaribu, dan Franciscus Fiber Silaen sebagai penadah.
Dari lokasi, polisi menyita 112 tabung gas kosong, mobil Gran Max BK 9128 BA, motor curian, handphone, dan gunting besi yang digunakan memotong gembok. Dua pelaku lainnya, Hendri Silitonga dan Yusuf Sihombing, masih diburu.
Tiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Keempatnya kini ditahan di Polres Simalungun.
Kasi Humas AKP Verry Purba mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. (red/tam)



Tidak ada komentar