Header Ads


Polres Simalungun Bongkar Sindikat Pencuri Bermobil, 4 Tersangka Ditangkap di Medan

Simalungun - Lintas Publik, Menjawab pemberitaan media online yang mempertanyakan kemampuan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian, Tim Laser Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya menunjukkan hasil nyata. Empat pelaku sindikat pencurian bermobil pickup Gran Max berhasil ditangkap di Medan lengkap dengan barang bukti.

BACA JUGA  Harga BBM Pertamina Resmi Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Polres Simalungun Bongkar Sindikat Pencuri Bermobil, 4 Tersangka Ditangkap di Medan/ist
Kanit Jatanras Iptu Ivan Rony Purba menegaskan bahwa penyidikan membutuhkan proses dan kerja keras. Hal itu dibuktikan lewat keberhasilan mengungkap empat laporan pencurian yang terjadi di Dolok Panribuan, Gunung Maligas, Purba, dan rumah makan Toto Nande. Para pelaku menggasak puluhan tabung gas, minyak goreng, uang tunai, hingga sepeda motor.

Kasat Reskrim AKP Herison Manulang memaparkan bahwa Tim Laser menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku utama, Josua Situmorang, di wilayah Medan. Setelah dua hari penyelidikan, tim berhasil menangkap Josua beserta Dearma Situngkir, Zul Pasaribu, dan Franciscus Fiber Silaen di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya, Medan Deli, Senin (1/12/2025) dini hari.

Dari lokasi, polisi menyita 112 tabung gas kosong, mobil pickup Gran Max BK 9128 BA, sepeda motor curian, handphone, serta gunting besi yang dipakai untuk memotong gembok. Para pelaku diketahui bekerja terorganisir dan menjual hasil curian ke Medan.

AKP Herison menegaskan tiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Polres Simalungun juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang.

Keberhasilan ini sekaligus membuktikan bahwa Polres Simalungun bekerja serius menangani setiap laporan masyarakat dan menindak komplotan pencuri yang meresahkan. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.