Header Ads


Pemko Pematangsiantar Siapkan Perwali Layanan Darurat Terpadu Nomor 112

Siatar - Lintas Publik,  Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kondisi gawat darurat (emergency), melalui sistem layanan terpadu dan terintegrasi dengan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Layanan ini diharapkan mampu memberikan respons cepat, tepat, dan terkoordinasi lintas perangkat daerah.

BACA JUGA  Istri dan Gereja Hilang Dibawa Arus Banjir Bandang Tapteng, Ini Kesaksian Pdt Irwan Ritonga

 Pemko Pematangsiantar Siapkan Perwali Layanan Darurat Terpadu Nomor 112/ist
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johanes Sihombing, SSTP, MSi, mengungkapkan hal tersebut saat ia memulai diskusi untuk menyusun draf peraturan Wali Kota mengenai layanan terpadu dengan nomor panggilan darurat 112. Diskusi ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, yang terletak di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, pada hari Jumat, 12 Desember 2025. 

Diskusi tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, RSUD dr Djasamen Saragih, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Johanes menjelaskan, layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 merupakan bentuk kehadiran negara melalui Pemko Pematangsiantar dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai situasi kedaruratan. Layanan ini akan menangani beragam laporan, mulai dari kebakaran, bencana alam, gangguan kesehatan, permasalahan kelistrikan, hingga laporan orang hilang.

“Semua layanan terintegrasi satu panggilan tunggal bebas pulsa, yaitu nomor 112 yang aktif selama 24 jam penuh. Harapannya, masyarakat yang mengalami kondisi darurat dapat segera memperoleh bantuan,” ujar Johanes.

Ia menambahkan, penerapan layanan 112 merupakan program nasional yang didorong pemerintah pusat agar diterapkan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Kota Pematangsiantar menjadi salah satu daerah yang tengah mempersiapkan implementasi layanan tersebut secara optimal.

Menurut Johanes, ke depan tantangan yang dihadapi Pemko Pematangsiantar akan semakin besar, karena harus memastikan layanan berjalan efektif, responsif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Diskusi ini menjadi langkah awal penting untuk merumuskan regulasi yang kuat sebagai dasar penyelenggaraan layanan darurat terpadu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Kominfo Esra Eduward Sinaga dan Kepala Bidang Layanan Komunikasi Derajatullah. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.