Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Pematangsiantar, Sabu 92,78 Gram Diamankan
Siantar - Lintas Publik, Polres Pematangsiantar kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika. Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, memimpin press release pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 92,78 gram di depan Ruangan Sat Resnarkoba, Senin (24/11/2025) pagi.
BACA JUGA BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif, Ini Daerah Terdampak
![]() |
| Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Pematangsiantar/ist |
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada Jumat (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan sepasang kekasih, FEP alias G (37) dan F br S (34), yang saat itu berjalan dengan gelagat mencurigakan. Dari tangan tersangka FEP, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram serta dua unit telepon genggam.
Pengembangan dilakukan setelah FEP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Perumahan Kasper, Jalan Anggrek Raya III. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Di lokasi, polisi mengamankan 1 koper hitam berisi tas hitam merek Caesar yang di dalamnya terdapat 404 paket sabu seberat 89,72 gram, 1 timbangan digital, dan plastik klip kosong. Di dapur, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 1,87 gram di dalam kotak blender. Selain itu, 6 paket sabu juga ditemukan di dalam sebuah dompet.
Total sabu yang disita mencapai 421 paket dengan berat bruto 92,78 gram. FEP mengaku barang tersebut milik seorang pria berinisial P, namun saat pengejaran dilakukan, P tidak ditemukan.
“Dari barang bukti ini, Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan 9.278 warga dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres dalam keterangan pers.
Diketahui, FEP alias G merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021. Kedua tersangka juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Keduanya kini ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pematangsiantar akan terus bekerja tegas dan profesional untuk melindungi masyarakat,” tegasnya. (red/ts)



Tidak ada komentar