Peredaran Narkoba di Jalan Nusa Indah Siantar Digagalkan
Siantar – Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial PKP (30), warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif, Ini Daerah Terdampak
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di pinggir Jalan Nusa Indah, tepatnya di depan Jaya Kos, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan PKP sesuai ciri-ciri yang diberikan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram dari kantong belakang celana tersangka, serta 1 unit handphone merek Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, PKP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial YS, yang berdomisili di Jalan Asahan Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun. Namun, saat dilakukan pengembangan, YS tidak berhasil dihubungi dan keberadaannya tidak ditemukan.
Tersangka PKP kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka PKP sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (red/ts)



Tidak ada komentar