Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Simalungun- Lintas Publik, Aksi cepat dan tanggap personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun berhasil menyelamatkan masa depan seorang pelajar dari jeratan narkotika. Seorang remaja berinisial FY (15) diamankan saat membawa narkotika jenis ganja dan sabu ketika petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA GAMKI Simalungun dan Kapolres Bahas Pemberantasan Judi, Narkoba, Curanmor dan Pendidikan
![]() |
| Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar/ist |
Kapolsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan operasi ini bermula dari kegiatan rutin pembubaran balap liar yang sering meresahkan masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang remaja diduga terlibat balap liar dan langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai FY. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sabu-sabu di kantong celana tersangka. “FY mengaku sabu itu milik temannya berinisial D yang melarikan diri saat penggerebekan,” ungkap AKP Henry.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap D dan membongkar jaringan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur. “Kami akan terus memburu pelaku lain. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkotika, terutama yang menjerat pelajar,” tegas IPTU Gunawan.
Barang bukti berupa ganja, sabu, dan satu unit motor tanpa pelat nomor telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan. Polisi juga telah menerbitkan laporan dan surat perintah penyidikan, serta akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa.
Kasat Narkoba memberi apresiasi kepada Polsek Serbalawan atas penindakan cepat ini. “Tindakan ini menunjukkan kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Operasi serupa akan terus digencarkan,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
FY kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses melalui sistem peradilan anak karena masih berusia di bawah umur. (red/tam)




Tidak ada komentar