Header Ads

Kasat Reskrim Polres Simalungun Berantas Pencurian TBS di PTPN-4 Dolok Sinumbah, 5 Ditangkap

Simalungun - Lintas Publik, Komitmen tegas Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil. Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah beserta barang bukti, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  26 Tahun Beracara, Juntar Lumbangaol, SH Resmikan Kantor Hukum Baru di Siantar

 Kasat Reskrim Polres Simalungun Berantas Pencurian TBS di PTPN-4 Dolok Sinumbah, 7 Ditangkap/ist
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang SH, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan dalam bentuk apa pun. “Sikap tegas kami merupakan bukti nyata Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Menurut AKP Herison, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras langsung bergerak cepat menyusun strategi dan melakukan penggerebekan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku sedang melangsir buah sawit menggunakan mobil pick-up L300 BK 8696 DV.

Dengan tindakan cepat dan profesional, tim berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi dan satu penadah yang membawa hasil curian. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu unit mobil L300, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu egrek, dan satu tojok.

Lima pelaku yang ditangkap yakni Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34), seluruhnya warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga.

Para pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Aksi mereka tidak hanya merugikan PTPN-4, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Kami akan proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Herison.

Ia juga mengapresiasi kinerja cepat Unit I Opsnal Jatanras yang mampu mengungkap kasus ini dengan baik. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (red/tam)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.