Polsek Bangun Tangani Cepat Penemuan Mayat di Simpang Rambung Merah
Simalungun - Lintas Publik, Personel Polsek Bangun Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional menangani kasus penemuan mayat di Simpang Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, tepat di depan SMP Negeri 2 Siantar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Selasa (18/11) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA 13 SMA Negeri Paling Berprestasi di Indonesia 2025 Versi Puspresnas, Referensi Utama SPMB 2026
![]() |
| Polsek Bangun Tangani Cepat Penemuan Mayat di Simpang Rambung Merah/ist |
Korban kemudian diketahui bernama Tonijen (48), wiraswasta asal Dusun IV Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Fitri langsung memanggil Babinsa Nagori Pamatang Simalungun, Edward Damanik (40), yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Lambas BM Simamora. Laporan segera diteruskan kepada Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan personel piket menuju lokasi serta menghubungi Tim Identifikasi (INAFIS) Polres Simalungun dan tim medis Puskesmas Rambung Merah agar segera ke TKP.
Tim INAFIS bersama personel Polsek Bangun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Sementara tim medis yang dipimpin Dr. Sonang Br Saragih melakukan visum luar terhadap jenazah korban.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Kasus ini dikategorikan sebagai penemuan mayat non pidana,” kata AKP Verry.
Hingga pemeriksaan dilakukan, keluarga korban belum dapat dihubungi. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, jajaran Polsek Bangun melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP bersama INAFIS, pencatatan keterangan saksi, koordinasi dengan camat dan pangulu setempat, hingga pelaporan berjenjang kepada pimpinan.
Anggota yang terlibat diantaranya adalah Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman, Kanit Intelkam Aiptu Ipran Suheri Saragih, Kanit Samapta Jafet Panjaitan, Aipda Arfi Azrai, Aipda Sujid, Aipda Indo R. Siahaan, Aipda Lambas BM Simamora, serta Bripka Jelleno Sabar Hutagaol.
Peristiwa ini telah dicatat dalam Laporan Polisi Model A No. 12/XI/2025/SPKT, kategori non pidana, tanpa kerugian materiil.
“Kecepatan dan koordinasi jajaran Polsek Bangun layak diapresiasi. Respons cepat antara Polsek, INAFIS, tim medis, dan pemerintah setempat menunjukkan pelayanan Polri yang tanggap terhadap laporan masyarakat,” tutup AKP Verry Purba. (red/ts)




Tidak ada komentar