Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset, Ditahan di Rutan Medan
Medan - Lintas Publik, Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin alias IP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset perusahaan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA LBH Medan : Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Diduga Ganggu Indepedensi Peradilan
![]() |
| Mantan Direktur PTPN II Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset, Ditahan di Rutan Medan/ist |
“IP ditahan di Rutan Medan 20 hari ke depan, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” ujar Arif di Medan, Jumat (7/11/2025).
Arif menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, Irwan Perangin-angin diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, atas permintaan pihak terkait, diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Perbuatan yang dilakukan Irwan bersama Direktur PT NDP, Kanwil BPN Sumut periode 2022–2025, serta Kepala BPN Deli Serdang periode 2022–2025, diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Arif. (red/tam)




Tidak ada komentar