LBH Medan : Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Diduga Ganggu Indepedensi Peradilan
Medan – Lintas Publik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berpendapat bahwa kebakaran yang terjadi di rumah Khamozaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, adalah sesuatu yang lebih dari sekadar insiden biasa. Mereka percaya bahwa peristiwa ini mungkin berkaitan dengan usaha untuk mengganggu kemandirian hakim dalam menjalankan tugas mereka.
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menyatakan bahwa kebakaran yang berlangsung pada Selasa (4/11) itu merupakan bahaya serius bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kami di LBH Medan yakin bahwa kebakaran ini bukanlah kebakaran biasa. Ini merupakan ancaman besar bagi hakim, kami duga ganggu indepedensi peradilan,” jelas Irvan di Medan, Rabu (5/11).
Desak Polisi Ungkap Motif Kebakaran
Menurut Irvan, peristiwa kebakaran tersebut dapat memengaruhi psikologis dan independensi hakim Khamozaro, terlebih karena ia tengah menangani perkara strategis dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
LBH Medan meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh, objektif, dan transparan, guna memastikan apakah kebakaran itu murni musibah atau terdapat unsur tindak pidana.
"Polisi perlu menjelaskan terang berderang penyebab kebakaran, apakah ada hubungannya dengan pekerjaan hakim," tegasnya.
Irvan mengingatkan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjamin kebebasan hakim dari segala bentuk tekanan dan intervensi. “LBH Medan akan terus mengawal kasus ini agar kemandirian peradilan tetap terjaga,” katanya.
Kebakaran terjadi di rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 10.43 WIB. Saat itu rumah dalam keadaan kosong.
Api melahap kamar tidur utama dan sebagian area dapur. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan bersama warga berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.18 WIB.
Ketika kebakaran terjadi, Khamozaro sedang memimpin sidang di PN Medan. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah dihubungi tetangganya melalui pesan WhatsApp.
“Begitu dapat kabar, saya langsung syok. Sidang saya hentikan dan segera pulang,” ujarnya saat ditemui di lokasi kebakaran.
Dokumen dan Perhiasan Ludes Terbakar
Dalam peristiwa tersebut, dokumen kepegawaian dan perhiasan milik istri hakim turut hangus terbakar.
“Dokumen penting dan perhiasan yang kami kumpulkan bertahun-tahun ikut habis,” kata Khamozaro.
Khamozaro diketahu sebagai ketua majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang, serta Rayhan Dulasmi.
Meski rumahnya terbakar, Khamozaro menegaskan tetap akan menjalankan tugas secara profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan apa pun.
"Jika kejadian ini berkaitan dengan kasus yang saya kerjakan, saya tidak akan mundur," tekannya. (red/ant/ts)




Tidak ada komentar