Header Ads

Empat Debt Collector Divonis Bersalah Rampas Mobil di Depan Polsek Medan Kota

Medan - Lintas Publiki,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada empat debt collector yang terbukti merampas mobil milik Lia Praselia di depan Kantor Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Medan.

BACA JUGA  Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar

Empat Debt Collector Divonis Bersalah Rampas Mobil di Depan Polsek Medan Kota/ist

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Erianto Siagian dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (5/11).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Hakim Erianto dalam amar putusannya.

Terbukti Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

Empat terdakwa yaitu : Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan korban beserta keluarganya mengalami trauma.

“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” tambah Hakim Erianto.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal pada Rabu (21/5) sekitar pukul 10.22 WIB, saat korban Lia Praselia bersama suaminya Abdurrahman Hanafi Hasibuan dan anak-anak mereka melintas di Jalan Turi, Medan, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.

Tiba-tiba, mobil mereka diadang para terdakwa yang mengaku dari pihak leasing ADC dan memaksa korban menyerahkan kendaraan tersebut. Merasa terancam, korban memilih melarikan diri ke Kantor Polsek Medan Kota untuk mencari perlindungan.

Namun, para terdakwa tetap mengikuti hingga ke depan kantor polisi. Di lokasi itu, mereka berusaha membuka kap mobil dan merampas kunci kendaraan. Saat korban mencoba merekam kejadian dengan ponselnya, salah satu terdakwa langsung merampas ponsel tersebut secara paksa.

“Terjadi adu mulut hingga akhirnya polisi datang dan mengamankan para pelaku. Beberapa rekan terdakwa lainnya sempat melarikan diri,” ungkap JPU Rocky Sirait dalam sidang. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.