Fakta Baru Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Siswa Rakitan Bom Belajar dari Internet
Jakarta - Lintas Publik, Penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menemukan fakta baru. Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku berinisial F, yang masih berstatus siswa, merakit sendiri bom rakitan dengan cara belajar secara otodidak dari internet.
BACA JUGA Jejak Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, Pahlawan Nasional Asal Simalungun
Bawa Tujuh Bom Rakitan, Empat Meledak di Sekolah
Densus 88 menemukan bahwa F membawa tujuh bom rakitan dalam tas jinjing saat datang ke sekolah. Dari jumlah tersebut, empat bom meledak, sementara tiga lainnya gagal terpicu.
Ledakan itu menimbulkan kepanikan besar di lingkungan SMAN 72 Jakarta dan menyebabkan 96 orang luka-luka, mayoritas merupakan siswa dan guru.
Akses Dark Web dan Konten Kekerasan
Hasil penyelidikan juga mengungkap aktivitas daring mencurigakan dari pelaku. Polisi mendapati F sering mengakses situs gelap (dark web) yang berisi konten ekstrem dan kekerasan brutal seperti perang, pembunuhan, hingga kecelakaan fatal. Aktivitas ini diketahui telah dilakukan sejak awal tahun 2025.
“Sejak tahun ini, yang bersangkutan aktif mengakses konten sadis di internet. Ini sedang kami dalami kaitannya dengan motif maupun tindakannya,” jelas Mayndra.
Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, F kini telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan pengawasan medis serta psikologis yang ketat.
“Pemindahan ini agar penyidik bisa lebih mudah melakukan pemeriksaan karena kondisi pelaku sudah sadar dan berangsur membaik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Status Hukum Pelaku
Budi menegaskan bahwa F merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sehingga proses hukumnya akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang bersangkutan masih berstatus anak, sehingga kami wajib memberikan perlindungan hukum penuh,” tegas Budi.
Polisi juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan identitas lengkap pelaku.
“Cukup inisial saja. Jangan menuliskan nama asli, alamat, atau identitas keluarga karena tidak ada kaitannya langsung dengan peristiwa tersebut,” tambahnya. (posk/ts)




Tidak ada komentar