Header Ads


Calon Suami Hilang di Hari Pernikahan, Wanita Muda Laporkan Kekasihnya

Tapteng - Lintas Publik, Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, ketika seorang wanita muda melapor ke polisi setelah calon suaminya menghilang tepat pada hari pernikahan. Laporan tersebut tidak hanya terkait dugaan ingkar janji nikah, tetapi juga mencakup dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA  Dr. Ferdinand Lumban Tobing: Menteri, Pejuang, dan Pelopor Transmigrasi Indonesia

Calon Suami Hilang di Hari Pernikahan, Wanita Muda Laporkan Kekasihnya/ist
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah telah menerima laporan resmi tersebut pada Selasa, 18 November 2025, yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 539 / XI / 2025 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor berinisial A.A.S. (22) melaporkan kekasihnya, seorang pria berinisial D.E.H. (21).

Dalam laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga September 2025. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di Perumahan BTN Pandan dan di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelapor dan terlapor diketahui telah menjalin hubungan sejak masa SMA. Pada Desember 2024, terlapor diduga melakukan hubungan badan dengan pelapor dengan janji akan menikahinya. Aksi tersebut, menurut laporan, terjadi lebih dari satu kali.

Situasi memuncak ketika pada 3 November 2025, pihak keluarga terlapor datang melamar dan menyepakati tanggal pernikahan pada Sabtu, 15 November 2025. Namun, pada hari yang dinantikan tersebut, calon suami berinisial D.E.H. tidak hadir sehingga acara pernikahan batal terlaksana. Hal ini membuat pelapor merasa sangat dirugikan dan memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Polres Tapanuli Tengah telah memulai proses penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi, di antaranya S.L. (55) dan J.R.A.S. (24). Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (red/ts)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.