ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Uang Pensiun, Ini Penjelasan BKN
Lintas Publik - Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bolos kerja tanpa alasan sah terancam dipecat dengan tidak hormat dan tidak akan menerima hak pensiun maupun tunjangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara BKN Menyapa yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi BKN, Senin (3/11/2025).
Banyak ASN Dipecat Karena Tidak Masuk Kerja
Menurut Zudan, masih banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Ternyata banyak sekali ASN kita yang diberhentikan secara tidak hormat, baik karena tidak masuk kerja maupun pelanggaran disiplin lainnya,” ujar Zudan.
BACA JUGA Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Ditangkap, Diduga Oknum Polisi, Motif Asmara Mengemuka
![]()  | 
| Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh/ist | 
Pengawasan Disiplin ASN oleh BP ASN
Zudan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi pelaksanaan disiplin ASN setiap bulan. BP ASN terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri.
“BP ASN bersidang setiap bulan untuk memutuskan kasus-kasus pelanggaran disiplin ASN,” kata Zudan.
Dari hasil sidang tersebut, banyak ASN yang diberhentikan karena ketidakhadiran tanpa keterangan.
ASN Dipecat Tidak Dapat Pensiun dan Tunjangan
Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.
“Tidak ada lagi hak-hak sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan tunjangan,” jelas Imas.
Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sanksi ASN yang Bolos Kerja Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Penegakan disiplin bagi ASN diatur secara berjenjang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut rinciannya:
1. Hukuman Ringan
Teguran lisan: ASN tidak masuk kerja tanpa alasan selama 3 hari dalam setahun.
Teguran tertulis: Tidak masuk kerja 4–6 hari dalam setahun.
Pernyataan tidak puas tertulis: Tidak masuk kerja 7–10 hari dalam setahun.
2. Hukuman Sedang
Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25% selama 6 bulan: Tidak masuk kerja 11–13 hari.
Pemotongan Tukin 25% selama 9 bulan: Tidak masuk kerja 14–16 hari.
Pemotongan Tukin 25% selama 12 bulan: Tidak masuk kerja 17–20 hari.
3. Hukuman Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan: Tidak masuk kerja 21–24 hari.
Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan: Tidak masuk kerja 25–27 hari.
Pemberhentian tidak hormat: Tidak masuk kerja 28 hari atau lebih dalam satu tahun.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN
Melalui pernyataan BKN ini, pemerintah menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Pelanggaran terhadap aturan kehadiran dapat berakibat fatal bagi karier dan kesejahteraan ASN di masa pensiun. (red/ts)




Tidak ada komentar