Header Ads

1.037 ASN dan Non ASN di Pemprov Sumut Terlibat Judi Online, Gubernur : Transaksi akan Dicek

Medan – Lintas Publik, Sebanyak 1.037 aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada Kamis sore (30/10/2025) di Lobi Kantor Gubernur Sumut, Medan.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Ditangkap, Diduga Oknum Polisi, Motif Asmara Mengemuka

 Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution/ist
Bobby Nasution menegaskan, Pemprov Sumut telah mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran tertulis secara individu kepada setiap ASN dan non ASN yang diduga bermain judol berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dugaan 1.037 ASN terlibat judi online berdasarkan data PPATK, sudah kami surati diberi teguran ringan,” ungkap Bobby Nasution kepada wartawan.

Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan para ASN dan non ASN tersebut. Pemeriksaan mencakup periode waktu bermain dan nilai transaksi yang dilakukan dalam aktivitas judi online.

“Kami sudah  cek kapan main judolnya, dan sampai bulan berapa total transaksinya. Dari situ terlihat jelas,” tambahnya.

Bobby Nasution yang juga dikenal sebagai mantan Wali Kota Medan ini mengingatkan seluruh ASN dan non ASN untuk segera berhenti dari aktivitas judi online. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan mentolerir jika masih ada yang kedapatan bermain setelah mendapat teguran.

“Setelah surat teguran diberikan, kami akan cek kembali. Bila masih ditemukan yang bermain, maka akan diberikan teguran yang lebih keras bahkan sanksi tegas,” tegas Gubernur Sumut.

Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumut dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN, serta mendukung upaya pemerintah pusat memberantas praktik judi online di seluruh Indonesia.(red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.