Header Ads

Sepasang Kekasih Edar Sabu Dibekuk Polres Simalungun, Barang Bukti 8 Gram

Simalungun - Lintas Publik,  Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan tanpakompromi dalam memberantas peredaran narkotika. Sepasang kekasih yang terlibat bisnis haram sabu-sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti seberat 7,93 gram di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA  Puluhan Siswa SMP di Toba Diduga Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis

 Sepasang Kekasih Edar Sabu Dibekuk Polres Simalungun, Barang Bukti 8 Gram/ist
Kedua pelaku, Masdi Tarigan (45) dan Meysinta Halawa (30), ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 12 plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, alat hisap, uang tunai Rp185.000, serta tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan menangkap pasangan kekasih itu di lokasi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok utama jaringan ini.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Henry mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami berterima kasih atas dukungan warga. Bersama, kita perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi untuk kejahatan ini,” tegasnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.