Sepasang Kekasih Edar Sabu Dibekuk Polres Simalungun, Barang Bukti 8 Gram
Simalungun - Lintas Publik, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan tanpakompromi dalam memberantas peredaran narkotika. Sepasang kekasih yang terlibat bisnis haram sabu-sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti seberat 7,93 gram di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA Puluhan Siswa SMP di Toba Diduga Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis
![]() |
Sepasang Kekasih Edar Sabu Dibekuk Polres Simalungun, Barang Bukti 8 Gram/ist |
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan menangkap pasangan kekasih itu di lokasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok utama jaringan ini.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Henry mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami berterima kasih atas dukungan warga. Bersama, kita perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi untuk kejahatan ini,” tegasnya. (red/t)
Tidak ada komentar