Header Ads

Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Parapat, 5,35 Gram Barang Bukti Sabu

Simalungun - Lintas Publik,  Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polsek Parapat, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku jaringan narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,35 gram di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  Polsek Purba Tangani Cepat Penemuan Mayat Gantung Diri di Simalungun

Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Parapat/ist
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat.

“Personel segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Benar saja, saat tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Andri Sianturi alias Liek (38), seorang wiraswasta asal Parapat,” ungkap AKP Henry.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 5,35 gram. Seluruh barang bukti disimpan di dalam dompet milik tersangka. Andri pun mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Hendri Simajuntak yang berdomisili di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan kakaknya, Hendra Simajuntak (37), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Hendra Simajuntak di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan. Tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua plastik klip besar kosong, uang tunai Rp600 ribu, satu lembar tisu, dompet kecil warna coklat, kotak coklat, serta dua unit ponsel merek Meizu biru dan Redmi hitam.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Henry.

Ia menegaskan, Polres Simalungun akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Keberhasilan ini berkat kerja sama Polri dengan masyarakat. Kami mengapresiasi setiap informasi yang masuk, karena hal ini sangat membantu dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.