Header Ads

Polres Simalungun Luncurkan Program Pamapta, Perkuat Layanan 24 Jam

Simalungun - Lintas Publik, Polres Simalungun resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui Apel Launching yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (20/10/2025) pagi.

BACA JUGA  Uskup Pertama dari Suku Batak, Mgr. Pius Datubara, Wafat di Usia 91 Tahun

 Polres Simalungun Luncurkan Program Pamapta, Perkuat Layanan 24 Jam/ist
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung apel tersebut dan menjelaskan bahwa program Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tentang penyesuaian nomenklatur jabatan di SPKT.

"Pamapta bentuk transformasi struktural, meningkatkan pelayanan 24 jam kepada masyarakat," ungkapnya.

Peluncuran ini dihadiri Wakapolres Kompol Edi Sukamto, Kabag SDM Kompol Manaek Ritonga, Kabag Log Kompol Pandapotan Butarbutar, serta seluruh perwira, brigadir, dan ASN Polres Simalungun.

Rangkaian acara meliputi pembacaan keputusan Kapolri dan pemasangan band lengan Pamapta pada personel. Dalam amanatnya, Kapolres menekankan bahwa Pamapta akan menangani layanan terpadu seperti penerimaan laporan polisi, SKCK, STNK, SIM, hingga izin kegiatan masyarakat.

Pamapta juga bertugas dalam pengendalian dan bantuan pertama di TKP, pengamanan, pengawalan, patroli, serta penyediaan informasi bagi masyarakat.

“Program ini memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dan mempererat kemitraan antara polisi dan masyarakat,” tambah Kapolres.

Peluncuran Pamapta diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Simalungun secara lebih responsif dan humanis. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.