Mendagri Tito Karnavian Soroti Mahalnya Biaya dan Lambatnya Proses PBG di Sumut
Medan – Lintas Publik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti berbagai hambatan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sumatera Utara (Sumut). Hambatan tersebut meliputi mahalnya biaya konsultan hingga proses penerbitan izin yang dinilai terlalu lama.
Dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat (10/10/2025), Tito menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan menggunakan jasa konsultan untuk mengurus PBG. Menurutnya, seluruh proses bisa dilakukan langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) tanpa perantara.
BACA JUGA Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Kakek 74 Tahun, Korban Tolak Lapor ke Polisi, Ini Penjelasannya
![]() |
Mendagri Tito Karnavian Soroti di Sumatera Utara pada Jumat (10/10/2025)/ist |
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pengembang di Sumut mengeluhkan biaya konsultan yang mencapai Rp13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun non-subsidi.
Tito juga mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya jumlah Mal Pelayanan Publik di Sumatera Utara, yang hingga kini hanya ada enam lokasi, yaitu di Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Asahan, Labuhanbatu Utara, dan Humbang Hasundutan. Padahal, program MPP sudah dicanangkan lima tahun lalu dan seharusnya telah tersebar di seluruh kabupaten/kota.
“Di Sumut baru ada enam Mal Pelayanan Publik dari 33 kabupaten/kota. Seharusnya sudah lebih banyak agar pelayanan perizinan lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Selain soal biaya, Tito juga menyoroti lamanya proses penerbitan PBG di Sumut yang bisa mencapai enam bulan. Ia membandingkan dengan daerah lain seperti Bandung dan Anyer yang mampu menyelesaikan pengurusan PBG hanya dalam waktu 30 menit.
“Harusnya satu atau dua hari cukup. Saya minta kepala daerah memahami bahwa jika pengurusan PBG lebih cepat, masyarakat akan lebih semangat membangun rumah dan harga rumah juga bisa lebih terjangkau,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam dialog antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan para pengembang dan pelaku UMKM di Medan, sejumlah pengembang menyampaikan keluhan serupa.
Salah satunya Taufik, pengembang asal Tanjung Balai, yang mengaku harus membayar konsultan hingga Rp13 juta per rumah.
“Di Tanjung Balai kami masih bayar retribusi dan biaya konsultan yang mahal, sampai Rp13 juta per rumah,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari Andika, pengembang asal Medan, yang menyebut selain mahal, pengurusan PBG juga memakan waktu sangat lama.
“Di Medan urus PBG bisa sampai enam bulan. Padahal katanya bisa sembilan jam. Dulu tanpa konsultan prosesnya cepat, sekarang malah makin lama,” tuturnya.
Dengan adanya sorotan dari Mendagri Tito Karnavian ini, diharapkan pemerintah daerah di Sumatera Utara dapat memperbaiki sistem dan mempercepat proses pengurusan PBG, agar pembangunan perumahan rakyat dan investasi properti di daerah ini dapat berjalan lebih efisien. (red/ts)
Tidak ada komentar