Disdukcapil Simalungun Gandeng 4 Rumah Sakit Penerbitan Cepat Dokumen Kelahiran
Siantar - Lintas Publik, Dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun menggandeng empat rumah sakit untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kelahiran bagi bayi baru lahir.
BACA JUGA Sepasang Kekasih Edar Sabu Dibekuk Polres Simalungun, Barang Bukti 8 Gram
Disdukcapil Simalungun Gandeng 4 Rumah Sakit Penerbitan Cepat Dokumen Kelahiran/ist |
Kepala Disdukcapil Simalungun, Tiarlie Sinaga, menyampaikan bahwa kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga rumah sakit milik Pemkab Simalungun, yaitu RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Parapat, RSUD Perdagangan, serta satu rumah sakit swasta, RS Harapan di Kota Pematangsiantar.
Melalui kolaborasi ini, orang tua tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) pembaruan, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen penting tersebut bisa langsung diproses dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain: berstatus sebagai warga Kabupaten Simalungun, memiliki KK terbaru, buku nikah, nama bayi yang sudah ditentukan, dan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit.
"Program ini bertujuan memudahkan masyarakat, menghemat waktu, dan memastikan dokumen anak lengkap sejak dini," ujar Tiarlie.
Selain rumah sakit, Disdukcapil juga bekerja sama dengan lima puskesmas di Simalungun. Ke depan, kerja sama ini akan diperluas ke lebih banyak rumah sakit swasta di wilayah Simalungun dan Pematangsiantar.
Langkah ini merupakan komitmen Disdukcapil Simalungun untuk memberikan pelayanan prima dan mendukung kemudahan akses dokumen kependudukan sejak kelahiran. (red/t)
Tidak ada komentar