Digulung Saat Pesta Sabu, Polres Simalungun Amankan 8,12 Gram Narkoba dari Tiga Tersangka
Simalungun - Lintas Publik, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menggulung tiga tersangka yang tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam, Sabtu (1/10/2025). Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda.
BACA JUGA Pesparani KATOLIK IV di Siantar Sukses, Pastor Vikep : Patut Kita Syukuri, Terimakasih Panitia
![]() |
Polres Simalungun Amankan 8,12 Gram Narkoba dari Tiga Tersangka/ist |
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Polsek Perdagangan tiba di lokasi dan langsung melakukan penggrebekan. Ketiga tersangka, SYAHRIZAL (52), SANDI SUHENDRI (35), dan IGA ARMANDA (28), saat itu sedang menggunakan bong dari botol kaca untuk pesta sabu. Petugas berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti yang cukup lengkap.
Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu di samping SYAHRIZAL, beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur, satu bong botol kaca, sekop pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, serta dua unit handphone. Total narkoba yang disita mencapai 8,12 gram bruto. SYAHRIZAL mengaku memperoleh sabu dari SUPANTEK, warga Bandar Matinggi, yang kini menjadi target pengembangan penyidikan.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini untuk menggulung jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Penangkapan ini adalah peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan pesta sabu atau terlibat narkoba di wilayah Simalungun. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar Simalungun bebas narkoba,” tutup AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan komitmen Polri melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (red/ts)
Tidak ada komentar