Header Ads

Tarif Listrik per 1 September 2025, Ini Rinciannya

Jakarta - Lintas Publik, Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 September 2025. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, tarif listrik yang dikenakan pada bulan ini masih mengacu pada tarif triwulan III tahun 2025, yakni untuk periode Juli hingga September.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri.

Ilustrasi/ist
“Tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2025 diputuskan tetap. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, kecuali jika pemerintah menetapkan sebaliknya,” ujar Jisman dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Penyesuaian tarif listrik, lanjut Jisman, dilakukan secara berkala setiap tiga bulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Nomor 8 Tahun 2023. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Karena fluktuasi parameter tersebut tidak menunjukkan perubahan signifikan sepanjang triwulan III, maka pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode September 2025.

Golongan Subsidi Tak Berubah

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga menetapkan bahwa tarif bagi pelanggan golongan bersubsidi tetap, tanpa kenaikan. Kelompok ini antara lain mencakup pelanggan rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, pelanggan sosial, UMKM, dan industri kecil.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sektor ketenagalistrikan nasional,” kata Jisman.

Daftar Tarif Listrik per 1 September 2025

Berikut ini adalah rincian tarif tenaga listrik yang berlaku mulai 1 September 2025:

- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh

Dengan keputusan ini, pelanggan PLN dapat merencanakan penggunaan energi listrik tanpa khawatir akan adanya lonjakan tagihan akibat perubahan tarif.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik, serta terus memantau pengumuman resmi terkait kebijakan tarif dari Kementerian ESDM atau PT PLN (Persero). (*/ts)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.