Pelaku Pencuri Toko Kosmetik Rp 84 Juta Ditangkap, Satu Masih Buron
Simalungun- Lintas Publik, Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Mercy Cosmetic dengan kerugian mencapai Rp 84 juta. Satu pelaku, Franky Erikson Manalu (37), ditangkap pada Jumat dini hari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Simalungun.
BACA JUGA Wiellen Situmorang, Siswi SMAN 1 Tarutung Finalis Internasional Fashion Frame 2025 di Malaysia
![]() |
Pelaku Pencuri Toko Kosmetik Rp 84 Juta Ditangkap/ist |
Saat mendatangi lokasi, korban mendapati tiga stelling barang kosong dan empat unit CCTV merek Imou hilang. Pintu toko mengalami kerusakan dan ventilasi toko digunting kawatnya, diduga menjadi jalur masuk pelaku. Total kerugian ditaksir Rp 84.153.000.
Dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai dua pelaku: Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua. Martua hingga kini masih buron. Penangkapan Franky dilakukan bersama Kepling setempat, Larun Situmorang. Di rumahnya, polisi menemukan tas berisi kosmetik hasil curian.
Dalam pengakuannya, Franky menyebut dirinya dan Martua beraksi pada 31 Juli 2025 pukul 03.00 WIB. Awalnya Martua mencoba mencongkel pintu toko dengan linggis, namun gagal. Mereka lalu merusak ventilasi dan membuka pintu dari dalam. Setelah berhasil masuk, Martua mengambil barang dari stelling, dan Franky memasukkan barang curian ke dalam empat karung sebelum dibawa ke rumahnya.
Tas berisi kosmetik yang ditemukan di kamar Franky diakui sebagai bagian dari hasil curian, sementara sebagian lainnya telah dijual. Motif pencurian ini diduga karena faktor ekonomi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga ke kejaksaan. Sementara itu, pengejaran terhadap Martua Gultom masih berlangsung,” tegas AKP Ibrahim. (red/t)
Tidak ada komentar