Satuan Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Sabu di Gang Kantar Sinaksak
Simalungun - Lintas Publik, Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di kawasan Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga.
“Tersangka, Azhar Ihsani (31), berhasil kami amankan saat berada di teras rumah warga. Saat itu, ia tengah menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry, Sabtu (23/8/2025), pukul 17.50 WIB.
Azhar, seorang penduduk Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga terlibat beberapa kali dalam transaksi narkoba.
Barang Bukti Ditemukan
Melalui penggeledahan di lokasi kejadian, polisi dapat mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya::
1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram, Uang tunai sebesar Rp177.000, 1 plastik klip besar kosong, 1 plastik coklat bermerek Golden, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial Kecel, warga Pematang Siantar, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok
Pengungkapan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk jaringan pemasok utama,” tegas AKP Henry.
Imbauan kepada Masyarakat
AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga sangat berharga bagi kami dalam upaya menekan peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/t)
Tidak ada komentar