BPKPD Pematangsiantar Menghapus Sanksi Denda Pajak PBB-P2, Seluruh Tahun Pajak
Siantar, Bila ada keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dihapus sanksi administrasinya (penghapusan denda) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan, Kepala Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (2/8/2025).
BACA JUGA Memperkuat Jati Diri Kota Siantar, Wesly Silalahi Syukuran Bersama Partuha Maujana Simalungun
Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi/ist |
Kebijakan upaya Pemko Pematangsiantar memberi keringanan kepada masyarakatmembayar kewajiban perpajakan daerah.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan dapat meningkatkan penerimaan Pajak sektor PBB-P2," ungkapnya.
Masih kata Ari lagi, dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) tertuang pada Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.
"Pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, program ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” ujarnya, pembayar pajak dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
Menurut Ari, pembayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan dalam pembangunan kota Pematangsiantar, serta mewujudkan Kota Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
"Semoga masyarakat Pematangsiantar dapat membayar pajak tepat waktu,' tutupnya. (red/t)
Tidak ada komentar