Terjadi Dihadapan Istri, Pelaku Penganiayaan Bersajam Ditangkap Polisi
Simalungun, Pelaku penganiayaan bersenjata tajam ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun.
Atas peristiwa itu korban Victor Haloho (42) mengalami uka berat, terjadi di wilayah hukum Polsek Purba, polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korba di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
"Sebenarnya ini kasus sepele ketika korban Victor Haloho (42) sedang duduk bercerita bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka," ujar AKP Herison Manulang, Sabtu (2/8/2025).
AKP Herison menjelaskan, bahwa pelaku adalah Dearson Haloho (45) yang juga tetangga korban, saat melintas sepeda motornya digeber-eber.
Korban menegur pelaku mengatakan "kok menggas-gas kau disini", pelaku tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.
"Sekitar lima menit, pelaku mendatangi korban dirumahnya, dengan berjalan kaki. Melihat kedatangan pelaku, korban yang semula duduk langsung berdiri, ketika itu pelaku langsung menghampiri dan memukul korban," jelas Kasat Reskrim.
Perkelahian tak terhindarkan, seketika pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya.
"Dengan membabi buta, pelaku membacok korban, hingga korban mengalami luka tikam," jelas AKP Herison, bahwa korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan tangan kiri, serta leher.
Kejadian ini terjadi dihadapan istri korban yang langsung berteriak meminta tolong. Warga pun berdatangan, dan pelaku langsung melarikan diri dan membuang pisaunya.
Warga langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok.
Peristiwa tragis itu pun dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Tim kepolisian bergerak cepat mengcek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan pelaku Dearson Haloho, serta barang buktinya," terangnya, dan saksi Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44).
Perlaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. (red/t)
Tidak ada komentar