Header Ads

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Simalungun - Lintas Publik, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029. Ranperda ini menjadi dokumen strategis sebagai panduan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan di Tanoh Habonaron Do Bona, Kabupaten Simalungun.

Mungkin gambar 4 orang, mimbar dan teks yang menyatakan 'SUGIARTO, S.E KETUA S. SAMRIN A WAK WA'
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029/ist

 Nota pengantar disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (4/7/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sugiarto didampingi Wakil Ketua Bonauli Rajagukguk dan Jepra H Manurung, serta dihadiri seluruh anggota DPRD, Plt Sekda Albert R Saragih, pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.

Bupati menegaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah. Visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan mengusung tema: “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju”, yang dijabarkan melalui lima misi utama: Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi, dan Sinergi.

Penyusunan dokumen RPJMD telah melalui tahapan panjang, dimulai dari persiapan rancangan teknokratik pada Oktober 2023, bersamaan dengan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD. Selanjutnya, Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dibahas bersama pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik pada April 2025. Dokumen ini juga telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lintas perangkat daerah, forum perangkat daerah, serta Musrenbang RPJMD pada Juni 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati berharap DPRD dapat segera membahas Ranperda RPJMD untuk memperoleh persetujuan bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun. RPJMD ini diharapkan menjadi panduan strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah, mewujudkan Simalungun Maju, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna juga menetapkan nama anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Ranperda RPJMD 2025-2029, sebagai langkah awal pembahasan yang komprehensif dan terstruktur. (red/ts)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.