Header Ads



Pemkab Simalungun Tandatangani Kesepakatan Bersama PT PLN

Simalungun,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT PLN Persero UP3 (Unit Pelaksana Pelayan Pelanggan) Pematangsiantar.

Pemkab Simalungun melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT PLN Persero UP3 (Unit Pelaksana Pelayan Pelanggan) Pematangsiantar.
Kesepakatan bersama itu ditandatangani langsung oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dengan Menejer PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan, di Kantor PT PLN UP3 Pematangsiantar, Jum’at (2/2/2024).

Kesepakatan bersama tersebut terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah kabupaten Simalungun serta pengelolaan penerangan jalan umum di Kabupaten Simalungun

Menejer PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan menjelaskan, ada 261.247 pelanggan di Simalungun dan ada ULP (Unit Layanan Pelanggan) yang di bagi menjadi 6 wilayah di Kabupaten Simalungun.

Hasudungan menyampaikan, MoU pertama antara Pemkab Simalungun dengan UP3 Pematangsiantar dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah kabupaten Simalungun yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik setiap bulan rata – rata diangka Rp 3 Miliar.

Selain itu, Hasudungan mengatakan, untuk menjamin pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, untuk pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi serta untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui meterisasi PJU.

Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat menyambut baik atas MoU ini.

“Penandatangan kesepakatan ini, tentunya membawa dampak positif untuk UP3 Pematangsiantar dan juga Pemkab Simalungun,”kata Bupati.

Disampaikan Bupati, dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pajak penerangan jalan (PPJ) berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik

“Penerimaan PBJT atas tenaga listrik nantinya akan digunakan untuk memperhatikan infrastruktur terutama untuk penanganan lampu penerangan jalan umum (LPJU),”kata Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan, pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemkab Simalungun serta pengelolaan penerangan jalan umum di Kabupaten Simalungun diharapkan sebagai salah satu penyumbang pendapatan bagi Kabupaten Simalungun.

“Kita juga berharap, adanya MoU ini bisa membangkitkan gairah ekonomi di Kabupaten Simalungun dan juga peningkatan Pariwisata di kabupaten Simalungun,”harap Bupati. (red/tag)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.