Header Ads



Polsek Siantar Martoba Serahkan Tersangka “JS” Ke Kejari Pematangsiantar

Siantar, Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos, bersama penyidik, menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, pada Kamis (25/1/2024) pagi lalu, pukul 10.00 WIB.

Polsek Siantar Martoba serahkan tersangka “JS” dan barang bukti hasil kejahatan ke Kejari Pematangsiantar.

Dalam tahap 2 itu, penyidik Unit Reskrim menyerahkan  tersangka berinisial JS alias J (15), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH yang dihunjuk Kajari Pematangsiantar menangani perkara pencurian tersebut.

Polsek Siantar Martoba serahkan tersangka “JS” dan barang bukti hasil kejahatan ke Kejari Pematangsiantar.

Adapun barang buktinya berupa uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok Djisamsue Black.

Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan aman dan baik. (red/tag)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.