Header Ads



Oknum ASN Pemko Sibolga Diringkus karena Kepemilikan Sabu dan Ganja

Sibolga, Miliki narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Sibolga berinisial HST alias B (41) ditangkap personil Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Minggu (22/10)  sekira pukul 21.00 WIB, dari salah satu rumah di Jalan Gambolo, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono dalam press rilis yang diterima wartawan menyampaikan, pelaku HST ditangkap bersama seorang temannya berinisial AR alias R (28) yang bekerja sebagai wiraswasta. 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket kecil narkotika jenis ganja dari kantong belakang sebelah kanan celana yang dipakai pelaku HST,” katanya.

Selanjutnya, katanya lagi, kedua pelaku bersama barang bukti berupa sabu dengan berat 0,06 gram, ganja dengan berat 1,16 gram dan uang tunai sebesar seratus lima puluh ribu rupiah pun langsung digelandang ke kantor  Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul Narkotika yang ditemukan,” tegasnya seraya menambahkan para pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.