Header Ads



Penyandang Disabilitas Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Viral dan Diancam 12 Tahun Penjara

Siantar, Difabel atau penyandang disabilitas, Maradu Hutapea, menjadi korban perampokan dan penganiayaan. Pelakunya dua pria, dan aksi perampokan serta penganiayan itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Sehingga keduanya bisa segera ditangkap polisi.

Kapolres Pematang Siantar Menjelaskan Kasus Difabel  Korban Perampokan/ist 
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, memaparkan pengungkapan kasus yang menimpa pria asal Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu. Pemaparan berlangsung dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (23/10) siang.

Yogen menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini Pematang Siantar, tepatnya di depan Toko Roti Ganda, Minggu (22/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pagi itu, Maradu tidur di teras Toko Roti Ganda. Tetiba, datang dua pria. Maradu terbangun karena ada yang menarik kerah kemeja yang dikenakannya. Tak terima, Maradu meronta-ronta. Namun dua lelaki tersebut malah menendang dadanya. Disusul memukuli Maradu berkali-kali.

Screensot Vidio  Penganiayaan Difabel (Pengemis) yang Viral di media Sosisal/ist
Saat itu, Maradu menggenggam sejumlah uang kertas di tangan kirinya. Karena terus dipukuli, genggaman tangan kirinya terlepas, dan uang yang dipegangnya terjatuh. Melihat ada uang, kedua pelaku segera mengambilnya. Lantas, keduanya meninggalkan Maradu dan berlalu.

Ternyata peristiwa itu terekam CCTV yang ada di lokasi kejadian. Tak lama, rekaman video beredar di media sosial dan viral.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno memerintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, yaitu RJP (13) warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, dan AR (18) alias Raja penduduk Jalan Maluku Gang Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

“Sedangkan barang bukti yang disita berupa sehelai jaket hitam, sehelai celana jeans biru, sebuah topi abu-abu putih, sehelai kaos hitam, dan uang tunai Rp2 ribu,” terang Yogen.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun. (rel/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.