Header Ads



Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Kerja Memelas Minta Jangan Dipecat

Jakarta, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terhadap Danu Arman. Dalam nota pembelaannya, Danu memelas agar tak dipecat dan dapat terus berkarir sebagai hakim.

BACA JUGA  23 Tahun Tidak Baca Alkitab, Sofina Aritonang : Terimakasih Rumah Baca Mutiara Bangsa

MKH terhadap hakim Danu Arman (vivi/detikcom)
"Dan dengan segala hormat, secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya. Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya," kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

"Yang mulia, di dalam hati kecil saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara, serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," sambung dia.

Mendengar hal itu, anggota MKH Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan apakah hakim Danu dapat memimpin sidang dengan normal saat menggunakan narkoba. Mukti pun menjawab tidak.

"Saya mau tanya aja, Anda memimpin sidang dengan menggunakan narkoba, itu bisa normal?" tanya hakim Mukti.

"Siap, tidak Yang Mulia," balas Danu.

"Kira-kira berapa putusan yang Anda buat pada saat anda menggunakan narkoba itu. Dalam waktu 10 bulan itu," tanya Mukti.

"Kalau jumlah pastinya saya tidak ingat," jawab Danu.

Danu tak bisa memastikan jumlah kasusnya, tapi dia memperkirakan ada puluhan putusan yang ia tangani dalam kurun waktu 10 bulan dirinya mengonsumsi narkoba.

Mukti pun bertanya terkait sanksi yang pernah dijalani oleh Danu. Danu mengakui pernah dikenakan satu sanksi berat.

"Jadi, anda pernah dikenai sanksi kasus yang berat. Kembali ke pertanyaan awal, Bagaimana kalau anda misalnya jadi terdakwa atau para pihak yang bersengketa dan tau bahwa yang mengadili itu Anda, yang pernah kena sanksi berat. Kira-kira yang diadili ini yakin nggak? Karena Anda memohon untuk tetap menjadi hakim dalam pembelaan saudara. Pertanyaannya, kalau kemudian anda menyidang, kira-kira yang disidang itu yakin nggak disidang oleh Anda ini yang beberapa kali kena sanksi? Semisalnya anda tau saya kena kasus. Terus Anda saya sidang, kira-kira Anda percaya nggak?" tanya Mukti.

"Siap, Yang Mulia," jawab Danu. Ia tak menjawab tegas.

Mukti pun mengulang pertanyaannya terkait kepercayaan publik terhadap hakim yang pernah dikenakan dua sanksi berat. Danu pun menjawab, seharusnya, publik dapat percaya.

"Kan di nota pembelaan saudara ingin kembali menjadi hakim. Pertanyaannya, karena beberapa kali terkena sanksi berat, kira-kira apakah terdakwa atau para pihak yang bersengketa yang anda adili kira-kira bisa mempercayai anda lagi sebagai seorang hakim yang pernah terkena kasus seperti ini?" tanya Mukti.

"Insya Allah bisa," jawab hakim Danu.

Hingga kini, sidang masih berlangsung. Majelis hakim tengah melakukan skors pada persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.

Dalam catatan detikcom, hakim Danu Arman ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Rekam jejak hakim Danu juga sangat buruk. Sebab hakim Danu pernah disanksi juga berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).

Di sisi lain, teman pesta narkoba hakim Danu, hakim Yudi Rozadinata telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (detik/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.