Header Ads



Perwira Polres Palu Masuk Jeruji Buntut Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi

Bone, Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ipda SA (42) mendekam di penjara gegara memalsukan akta cerai demi menikah lagi dengan wanita inisial SR (39) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ipda SA kini ditahan di Lapas Kelas II A Watampone.


Foto: Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ipda SA resmi ditahan.(dok.istimewa)
Polres Bone yang menangani kasus ini tidak menahan Ipda SA meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4). Ipda SA baru ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (18/7).

"Kamis sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Warampone," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Rabu (19/7/2023).

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad mengaku pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Tersangka resmi ditahan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Pada hari Selasa 18 Juli 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA," katanya.

Khieril menambahkan JPU Kejari Bone melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Kemudian pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," sebutnya.

Ipda SA Dilaporkan Istri Siri

Untuk diketahui, Ipda SA awalnya dilaporkan ke polisi oleh istri sirinya SR. Pelapor merasa tertipu karena Ipda SA mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya saat akan menikahinya.

"Betul, saya laporkan itu SA karena telah menipu saya. Dia bilang sudah tidak ada istrinya, tapi ternyata masih ada," kata SR, Senin (15/5).

SR mengatakan menikah dengan Ipda SA pada September 2016 silam. SR mengaku menerima lamaran Ipda SA saat itu karena pihak keluarga sudah saling kenal.

"Saya percaya karena baku tau dengan keluarga, tidak mungkin dia bakalan menipu. Saya menikah dengan SA tanggal 16 September tahun 2016," katanya.

SR menuturkan setelah pernikahan itu berlangsung Ipda SA kembali ke Luwuk Banggai karena saat itu dia tugas di Polres Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Awal tahun 2017, SR menyusul ke Luwuk Banggai.

"Saya dijemput di Bandara, dan dikasih tinggal di hotel. Saya pikir ku akan dibawa ke asrama karena saya istrinya, namun dia bilang belum resmi masuk sebagai Bhayangkari," tuturnya.

Kedok SA kemudian terbongkar saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 lalu. Foto SA beredar bersama istri pertamanya saat dilantik dan sampai di tangan SR.

"Ada yang kirimi saya foto pelantikannya bersama istrinya di Polresta Palu. Sekarang sudah tugas di Polresta Palu, dan sudah berpangkat Ipda," ungkapnya.

"Sejak saat itu saya bilang mi dia pembohong. Coba dari awal dia bilang ada istri, tidak terjadi pernikahan," sambungnya.

SR pun sangat terpukul dan kecewa dengan SA. Dia lalu melaporkan SA langsung ke Mabes Polri kemudian diarahkan ke Polres Bone.

"Setelah pelantikannya di Polresta Palu saya laporkan pada bulan Oktober tahun 2022 di Mabes Polri, dan Mabes Polri sampaikan agar dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumennya di Polres Bone pada tanggal 11 November 2022," terangnya. (detik/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.