Header Ads



Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp6,1 Miliar di Samosir Ditahan

Siantar, Kejaksaan Negeri Samosir menahan 2 orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat (9/6/2023).

Kejari Samosir menahan dua tersangka korupsi proyek senilai Rp6 miliar lebih.
Keduanya masing–masing adalah direktur perusahaan pemenang tender dan pejabat pembuat komitmen pada proyek ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang ini ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir di Lapas kelas III Pangururan untuk 20 hari ke depan.

Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas Tiga Pangururan.

Keduanya masing-masing berinisial SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan proyek dan HS selaku wakil direktur CV Nabila sebagai pemenang tender.

Proyek rekonstruksi jalan itu senilai Rp6,1 miliar dari anggaran dana alokasi khusus pada tahun 2021 lalu di Dinas PUPR.

Kasi Pidsus Kejari Samosir, Fajar Ronal Hari Pasaribu, Selasa (13/6/2023) mengatakan penahanan keduanya dilakukan guna memperlancar penyidikan.

Dua alat bukti sudah ditemukan, dan kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.

Meski sudah ditetapkan 2 tersangka, Fajar mengaku masih berpotensi ada tersangka lain. Karena itu kejari Samosir meminta kepada pihak yang telah dilakukan pemanggilan agar selalu kooperatif. metrodaily/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.