Header Ads



3 Warga Raya Simalungun Ditangkap Bersama Belasan Paket Sabu

Simalungun, Polisi menggerebek sebuah gubuk yg berada di perladangan karet yang terletak di Huta Tiga Lama Nagori Ambrokan Kecamatan Raya Kahean, Selasa (13/6. Penggerebekan berlanjut di dalam rumah Wandri di Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean.

Tiga Pria di Raya Kahean Ditangkap Bersama Belasan Paket Sabu
Tiga pria berhasil diamankan. Junpikarson Damanik (39) warga Nagori Bangun Raya Kecamatan Raya, Jonaspen Damanik (42) warga Sindar Raya Kelurahan Sinda Raya Kecamatan Raya Kahean dan Wandri Batsen Sinaga (48) warga Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean.

Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di sebuah gubuk yg berada di Huta Tiga Lama Nagori Ambrokan diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Polsek Raya Kahean dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak dan Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah gubuk dan berhasil mengamankan 2  orang laki-laki Junpikarson dan Jonaspen.

Kemudian dengan didampingi Pangulu setempat, Team melakukan penggeledahan dan menemukan 13  bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap 2 pria tersebut, menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya ia peroleh dari seseorang yg  ia kenal yang bernama Kenen yang berada di Huta Panduman Kecamatan Raya Kahean.

Selanjutnya team melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yg dimaksud dan langsung berhasil mengamankan 1 orang bernama Kenen alias Wandri.

Team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Kenen menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya ia peroleh dari seseorang yang  ia kenal yang bernama Darman yang berada di Huta Panduman Nagori Panduman.

Atas keterangan Kenen tersebut, Team langsung berupaya melakukan pengembangan , namun pada saat di dilakukan pengembangan orang  yang dimaksud tidak ditemukan  dan tetap akan dilakukan pencarian.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. royg/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.