Header Ads



Profil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK

Bandung,  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama sejumlah orang di beberapa tempat di Jabar, Jumat (14/4/2023).

Sontak kabar ini mengejutkan warga Bandung. Sosok Yana Mulyana merupakan Wali Kota Bandung yang dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 18 April 2022 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA  17 April Roybertus Simbolon Junior Akan Lahir, PSBI Doakan Jadi Jenderal

Wali Kota Bandung Yana Mulyana/ist
Yana Mulyana dilantik menggantikan Wali Kota Bandung sebelumnya, Oded Muhammad Danial yang meninggal dunia pada 10 Desember 2021. Sebelum masuk dunia politik, Yana Mulyana dikenal sebagai pengusaha sukses.

Dia juga sempat memimpin PSSI Kota Bandung dan REI Jawa Barat.

Pada Pilwalkot Bandung 2018 lalu, Yana Mulyana maju mendampingi Oded Muhammad Danial. Pasangan ini menang sehingga Oded menjadi Wali Kota dan Yana duduk sebagai Wakil Wali Kota periode 2018-2023.

BACA JUGA  2 Jenderal Hadir Pemakaman Serka Roybertus Simbolon di Sitaotao Samosir, Ini Pesannya

Oded dan Yana dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 20 September 2018 lalu.

Setelah Oded meninggal, Yana dilantik jadi Wali Kota meneruskan kepemimpinan hingga akhir masa jabatan pada 2023. Namun sebelum jabatannya berakhir, Yana justru kena OTT KPK.

“Betul, KPK pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi, satu di antaranya wali kota,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (15/4/2023).

Yana ditangkap terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa tersebut berkaitan dengan proyek pemasangan kamera pengawas (CCTV) penyediaan jaringan internet di Bandung.

“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yana Mulyana dan para pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Yang Mulyana dan pihak-pihak lainnya.

“Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut,” tegas Fikri. Sindonews/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.