Header Ads



KPK Dukung Ahok Pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Ini Alasannya

Siantar, Untuk memberantas Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) harus mendudukan orang-orang yang seharusnya bersih dari Korup itu sendiri, baik kepentingan atau bebas dari pengaruh lembaga yang pernah didudukinya.

Karena itu Komunitas yang mengatasnamakan Komunitas Pangordong Kota (KPK) mengharapkan kedepan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat didudukan sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA  Sejak Sabtu Tidak Pulang Pakai PRAMUKA, 3 Gadis SMP di Simalungun Dilarikan Laki-laki Ke Medan?, INFOKAN Ke Polisi

Herdin Silalahi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Kolase Lintaspublik.id 
"Kita dukung penuh bila Ahok nantinya didudukkan menjadi ketua KPK, karena kita ketahui Ahok memiliki latarbelakang  yang mumpuni, berpengalaman penuh soal pemerintah, mulai dari birokrasi sampai persoalan hukum di pemerintahan,"ucap Herdin Silalahi, Selasa (18/4/2023) Komunitas Pangordong Kota yang beralamat di jalan Gereja kota Pematang Siantar.

Menurut Herdin Silalahi, KPK lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

"Ahok yang kita kenal tegas, kita harapkan dan kita dorong memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, selain birokrasi Ahok cukup teliti persoalan keuangan negara, Ahok juga berpengalaman dibirokrasi, pernah menjadi Bupati Bangka Belitungdan Gubernur DKI Jakarta, demikian juga menjadi DPR RI."ungkapnya.

Masih kata Herdin, Ahok berani transparan dalam mengelola keuangan semasa kepemimpinannya menjadi Bupati dan gubernur.

"Berarti dapat dipastikan Ahok berani mempertanggung jawabkan keuangan kepada Publik, berarti dia bersih dalam mengelola keuangan, tentunya dia kita kenal bersih dari Korupsi. Kita dari Pagordong (perjalanan Kota/mengetahui peristiwa-batak) mendukung sepenuhnya Ahok menjadi pimpinan KPK kedepan," jelasnya.

BACA JUGA  17 April Roybertus Simbolon Junior Akan Lahir, PSBI Doakan Jadi Jenderal

Profile AHOK 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengawali kariernya sebagai politikus daerah hingga menaklukkan ibu kota Jakarta menjadi Gubernur.

Basuki Tjahaja Purnama Pria kelahiran Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966 

Ahok menyelesaikan pendidikan SD hingga SMP di Belitung, kemudian ia melanjutkan pendidikan menengah atas di SMA III PSKD Jakarta, lalu melanjutkan studinya di jurusan Teknik Geologi, Falkultas Teknik Universitas Trisakti, dan berhasil mendapatkan gelar insinyur tahun 1990.

Di usia yang cukup muda, 24 tahun, ia berhasil mendapatkan gelar insinyurnya. Ia pun kembali melanjutkan pendidikan magisternya di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Master Manajemen pada tahun 1994.

Ahok mengawali kiprahnya di dunia bisnis tahun 1992, sebagai Direktur PT Nurindra Ekapersada. Kemudian di tempat berbeda, tahun 1994 Basuki bekerja di PT Simaxindo dan berhenti tahun 1995. Ia memilih mendirikan pabrik pengolaan pasir kuarsa di Dusun Burung Mandi, Desa Mengkubang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur. Pabrik miliknya adalah yang pertama di Pulau Belitung. Tahun 2004, Basuki berhasil meyakinkan seorang investor Korea untuk membangun Tin Smelter atau pelabuhan biji timah di KIAK.                                                               

Pendidikan

  • SDN 3, Gantung, Belitung Timur, 1977
  • SMP 1, Gantung, Belitung Timur, 1981
  • SMA III PSKD Jakarta, 1984
  • S1, Sarjana Teknik Geologi di Universitas Trisakti Jakarta, 1990
  • S2, Manajemen Keuangan di Prasetiya Mulya Jakarta, 1994

Karier

  • Direktur PT Nurindra Ekapersada, 1992
  • Asisten Presiden Direktur PT Simaxindo, 1994
  • Direktur PT. Nurindra Ekapersada, Belitung Timur, 1992 - 2005
  • Ketua DPC PIB Kabupaten Belitung, 2004
  • Anggota DPRD Kabupaten Belitung, 2004
  • Bupati Belitung Timur, 2005 - 2006
  • Anggota Komisi II DPR RI, 2009 - 2012
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta, 2012-2014
  • Gubernur DKI Jakarta, 2014-2017

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. red/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.