Header Ads



Bupati Humbahas Tinjau Progres Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Humbahas, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE meninjau Progres Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) (10/1/2023) di Jalan Merdeka, Kecamatan Doloksanggul.

Bupati Humbahas Tinjau Progres Pembangunan  Mal Pelayanan Publik
Pada peninjauan ini, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menekankan agar pembangunan ini bisa selesai secepat mungkin. Dalam pengerjaannya pembangunan ini harus serius, rapi dan sesuai dengan RAB nya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektur Kab.Humbang Hasundutan Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Lapangan, Dinas PMPTSP, Dinas Kominfo dan PT.Bina Karya Sejati melaksanakan rapat evaluasi di Kantor Proyek Pembangunan MPP. 

Hasil rapat memberikan rekomendasi agar dalam pelaksanaan pembangunan MPP ini ditambah Tenaga Kerja, menyiapkan bahan/material dan peralatan yang dibutuhkan serta menjaga Kualitas pekerjaan agar mengikuti Spesifikasi Teknis yang ditentukan dalam Kontrak.

Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Angiat Simanullang,ST,MT menyampaikan bahwa Progres pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kab.Humbang Hasundutan sampai saat ini adalah 82, 96 % dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.361.026.874,73 dari Pagu Anggaran sebesar Rp.7.999.996.700,-Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan MPP Kab.Humbang Hasundutan adalah 25 Agustus - 31 Desember. 

Realisasi pembayaran kegiatan MPP per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp.4.713.520.913,- (74,10 %)  Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan Pemberian Kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan namun tetap dikenakan sanksi denda sebesar 1 per mil per hari dari Nilai Kontrak (sebelum PPN). Perpanjangan waktu yang diberikan kepada PT. Bina Karya Sejati selaku pelaksana kegiatan Pembangunan MPP adalah 50 hari. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.