Header Ads



Plt. WaliKota Pematangsiantar Serahkan SK PNS, Ini Pesan dr Susanti

SIANTAR, Plt. Wali Kota Pematangsiantar,  dr Hj Susanti Dewayani, Sp.A, serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah PNS, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, pada Rabu (6/4/2022), di Ruang Serbaguna Bappeda Pemerintah Kota Pematangsiantar.

 BACA JUGA  Warkop Naik Kelas Hadir di Siantar, Ini Rasanya

Plt. WaliKota Pematangsiantar Serahkan SK PNS

Plt. Kepala BKD Kota Pematangsiantar,  Hasudungan Hutajulu, SH dalam laporannya mengatakan “Pada kesempatan ini, kami melaporkan kepada Ibu Plt. Wali Kota Pematangsiantar, beberapa hal. Bahwa sebagai berikut: Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi  Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan pada hari ini, berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020, bahwa CPNS berhak untuk diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, dan  PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji”.

BACA JUGA  Pejiarah Padati Pemakaman Muslim jalan Panei Siantar, Ini Harapan Warga

Sementara, Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS, dimana status saudara berubah dari CPNS menjadi PNS, setelah sekian lama saudara menunggu, ada yang 3 tahun, 7 tahun, bahkan bertahun-tahun.

Lanjutnya, dengan pengambilan janji PNS, maka secara otomatis, saudara telah diikat dengan tugas, kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, saudara dituntut agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia, katanya.

Masih katanya, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan Korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari sesuai dengan PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Bahwa sesuai dengan visi dan misi Kota Pematangsiantar  yaitu “Sehat, Sejahtera dan Berkualitas”, sebagai PNS, saya minta saudara untuk melaksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi saudara, serta harus maksimal melayani publik dengan 5S, yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Sehingga terwujudnya visi dan misi Kota Pematangsiantar,”ujarnya.

Dan terakhir, Susanti menyampaikan “ingatlah bahwa status PNS saudara dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada. Oleh karena itu, saya berpesan kepada saudara agar bekerjalah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, laksanakan kewajiban, dan jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, jadilah Abdi Negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati”. tutupnya. rel/tag/t





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.