Header Ads



Fakta-Fakta Penabrak SPKT Polres Siantar, Sekolah, Ajaran dan Sakit Hati ke Polisi

SIANTAR, Pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 07.25 WIB, Ruang SPKT Polres Pematangsiantar rusak, dan beberapa barang termasuk meja kursi diruangan itu hancur. 

Hal itu terjadi setelah Fitri Arni Matondang (23) sengaja menyerang kantor polisi yang berada di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu dengan menabrakkan sepedamotor Honda Scoopy BK 5856 TAK yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA  VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas

Fitri Arni Matondang Diamankan Pihak Kepolisian/ist

 Hasil pemeriksaan sementara, warga Jalan HOK Salamuddin Kelurahan Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun itu melakukan hal itu karena sakit hati dengan polisi yang telah menembak Laskar FPI di Jakarta dan menangkap Habib Rizieq Shihab.

Pagi itu, sepedamotor Honda Scoopy yang dikendarai Fitri melaju kencang tidak terkendali dari arah Jalan Sutomo. Lalu sepedamotor tersebut langsung masuk ke Mapolres Pematangsiantar dan menabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar.

Sepedamotor yang melaju kencang langsung menabrak pintu kaca ruangan SPKT yang memang menghadap ke Jalan Sudirman. Akibatnya, pintu kaca SPKT rusak dan pecah. Sedangkan Fitri yang terjatuh di ruangan SPKT mengalami luka-luka.

BACA JUGA Ini Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katolik Seorang Mahasiswa

Fakta - Fakta Tentang Fitri Arni Matondang

Berdasarkan pemeriksaan polisi yang berhasil dihimpun media, diketahui Fitri merupakan putri dari pasangan suami istri (pasutri) Ajun Matondang (64) seorang purnawirawan Polri, dan Murniati Sinulingga (63) pensiunan PNS Polres Simalungun.

Sesuai pengakuan Fitri kepada polisi, ia berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy menuju Pesantren Mahabaturrosul SAW di Jalan Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. Tujuannya, mengundang pimpinan pesantren tersebur, Ustad H Syahban Siregar ke acara pernikahannya.

Fitri mengaku, ia sakit hati terhadap polisi yang telah menembak Laskar FPI di Jakarta. Ia juga tidak terima terhadap Polri yang sudah menangkap Habib Rizieq Shihab.

Katanya kepada polisi, ia melakukan penyerangan dalam keadaan sadar dengan tujuan masuk surga demi membela Habib Rizieq Shihab yg dianggapnya sebagai Nabi.

Ia juga mengaku selama ini belajar agama melalui media sosial YouTube dengan menonton Channel Youtube Nabawi TV.

Fitri diketahui sudah dua kali menikah. Bahkan ia sudah menunaikan ibadah Umroh tiga kali, dan berencana Umroh kembali Agustus mendatang.

BACA JUGA Kapolda Sumut Baru Orang Papua, Istrinya Boru Pasaribu, Ini Profilenya

Sekolah dan Masuk Pesantren

Ibu kandung Fitri, Murniati Sinulingga saat diperiksa polisi menerangkan, putrinya itu lulus dari SD Negeri 122351 Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Ia melanjut ke SMP Sultan Agung Jalan Surabaya Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. 

Lulus SMP, Fitri melanjut ke SMA Sultan Agung. Namun kemudian pindah dari SMA Sultan Agung ke SMA Kartika karena menghina Patung Dewa Agama Buddha.

Masih keterangan Murniati, saat Fitri duduk di kelas 1 SMA tahun 2009 lalu ia pernah mengalami kecelakaan. Dan ketika duduk di kelas 3 SMA mulai bertingkah tidak wajar. 

Lulus SMA tahun 2014, Fitri masuk ke UISU Medan Fakultas Kedokteran. Namun hanya bertahan 1 semester karena ia tidak mampu mengikuti pelajaran.

Keluar dari Fakultas Kedokteran, Fitri mulai berjualan tas secara online selama setahun.

Di tahun 2015, Fitri kembali kuliah. Ia masuk UISU Kabupaten Simalungun jurusan Agama Islam dan lulus tahun 2019 dengan gelar Sarjana Pendidikan Agama Islam (SPdI).

Di tahun itu juga, Fitri menikah dengan teman kuliahnya, Rudi Faisal. Namun ia mengalami KDRT dan melaporkan Rudi ke Polres Simalungun serta menggugat cerai.

Masih di tahun 2019, Fitri memilih masuk Pesantren Annur di Karangbangun, namun bertahan hanya 3 bulan karena tidak mau mengikuti peraturan pesantren.

Pelaku kembali menikah (nikah siri) dengan Wigi Tri Guna, seorang jemaat Tabligh asal Kota Binjai. Keduanya dijodohkan temannya ketika di pesantren.

Setelah menikah kembali, Fitri megikuti suaminya menetap di Binjai. Namun karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak menafkahinya, Fitri memilih berpisah. Saat masih bersama, Wigi sempat menjual mobil milik Fitri.

Hingga kemudian, Wigi mengajak Fitri rujuk. Namun syaratnya, Fitri harus menikah terlebih dahulu dengan seorang lelaki lain. Wigi pun memilih seorang pria dari Pekanbaru untuk menikahi mantan istrinya itu.

Pagi itu juga, sekitar pukul 09.45 WIB, polisi menggeledah kamar Fitri di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi orangtua dan keluarga Fitri.

Saat penggeledahan ditemukan Alquran; buku terjemahan Al Hikam Ibn Athanillah; Surat Yasin,Takhtim,Tahlil, dan Doa; Buku Khulashah Al Madad An Nabawi; Buku Zikir; dan buku catatan harian. Seluruh barang tesebut diamankan ke Mapolres Pematangsiantar.

LIHAT JUGA  Karcis Wisata Batu Parsidangan Siallagan Samosir Naik 100 Persen

Penjelasan Kapolda Sumut

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (21/3) pukul 07.25 WIB. Peristiwa ini berawal saat wanita itu mencoba menabrak personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang bertugas di jalan.

"Namun personel yang di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi," ucap Panca.

Karena hendak ditabrak, personel Polantas itu langsung melakukan pengejaran. Wanita yang dikejar itu lalu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menabrak Mapolres Pematangsiantar.

"Ketika pelaku dikejar, langsung lari menuju Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT," sebut Panca.

Dari keterangan keluarga, wanita itu sedang dihadapkan dengan masalah tentang pernikahan. Rencana wanita itu untuk menikah lagi dilarang pihak keluarga.

"Dari penjelasannya, pelaku menikah sudah dua kali namun sudah cerai. Kemudian suami kedua kembali mengajak rujuk pelaku dengan syarat harus menikah kembali, namun keluarga tidak setuju di mana suami kedua memiliki pemahaman sedikit berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agamanya," sebut Panca.

Polisi masih mendalami kasus ini. Wanita itu akan diproses karena merusak Mapolres Pematangsiantar.

"Yang jelas Polres Pematangsiantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukannya itu pidana biarpun tidak adanya korban jiwa, tetapi kerusakan di ruang SPKT, tempat pelayanan masyarakat," jelas Panca. tim/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.