Header Ads



VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas

SIANTAR, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Pertanyakan Soal Dugaan Peredaran Narkoba dan Pungli yang Viral !!!

Pematangsiantar, - Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik yang bergerak dibidang investigasi Hukum Publik, disingkat Lintas Publik, secara resmi menyurati Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi, pada Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA  Napi Banyak Jadi Pengendali Narkoba, Komisi III DPR Minta Ketegasan Menkumham

Sahata Situmorang, SH Ketua Umum Lembaga  Investigasi dan Advokasi Publik

Melalui surat tersebut, Lintas Publik melalui Sahata Situmorang, SH selaku Ketua Umum, ingin meminta kelarifikasi langsung dari Kalapas yaitu terkait berita dugaan peredaran Narakoba dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan juga dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, berinisial APS.

Ditegaskan Sahata, pihaknya memandang perlu dan sangat penting meminta klarifikasi langsung dari Kalapas selaku orang yang bertanggung jawab di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

“Berita dugaan peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar itu viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat. Dan termasuk soal dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Pematangsiantar terhadap dua mantan Napi yang videonya juga viral karena sempat diberitakan salah satu media online,”ungkapnya kepada wartawan.

Lanjutnya, adanya berita klarifikasi atau bantahan terkait dugaan pungli yang disampaikan oknum pegawai Lapas itu tidak cukup sampai disitu.

Menurutnya, masalah ini harus dituntaskan setuntas – tuntasnya dan pihak – pihak terkait seperti Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara juga perlu meyelesaikan kasus ini.

“Kita ingin dilakukan penyelidikan lebih dalam atau dilakukan pemeriksaan secara akurat kepada oknum pegawai Lapas dan juga kedua mantan napi yang secara gamblang memberkan dugaan pungli tersebut atau seperti dalam video yang viral,”tegas Sahata yang sehari-harinya sebagai pengacara ini.

Situmorang juga berharap, kedua mantan napi itu benar – benar diberi perlindungan dan jangan ada intimidasi demi penegakan hukum.

Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik siap melakukan upayakan hukum apabila hal ini tidak ditindak lanjuti, sehingga pelayanan dan program Kemenkum HAM untuk pembinaan di LAPAS benar-benar terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI.

“APS” Bantah Lakukan Pungli 

Sebelumnya, Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, APS, membantah tudingan dua orang mantan tahanan, Jimmy bin Willian dan Alfredo Situmorang yang menuduh melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan. 

"Tuduhan kedua mantan tahanan itu (Jimmy dan Alfredo) tidak benar. Tuduhan fitnah. Atas tuduhan itu saya akan menempuh jalur hukum, karena melakukan pencemaran nama baik secara pribadi dan institusi," ujar APS, Rabu (9/10/2022). 

Sebagaimana dalam surat pernyataan APS, dua orang mantan narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam video amatirnya. Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapidana tersebut berhak mendapat program asimilasi ataupun pembebasan bersyarat (PB). 

"Pengakuan kedua mantan narapidana itu bahwa mereka pernah saya kutip uang karena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik saya. Kalau mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapat asimilasi atau PB," bebernya. 

Lanjutnya, kedua tahanan tersebut bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Jimmy bin William hukuman tiga tahun dan bebas PB tanggal 31 Juli 2022. Sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 Juli 2023. 

Alfredo Situmorang hukuman dua tahun bebas asimilasi tanggal 27 Agustus 2021. Sementara bebas akhirnya seyogianya 9 Februari 2023. 

"Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik. Atas perlakuan kedua mantan narapidana ini akan diusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapinada kembali dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar," ujarnya. 

Masih kata APS, seperti pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa APS dituduh membekingi kamar Beringin 22. Sementara kamar Beringin hanya sampai 9, tidak sampai 22. 

"Kamar Beringin itu hanya sampai 9 kamar, tidak ada sampai 22," ujar APS.

Kepala Lapas Kelas IIA, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai APS sebagai orang yang dituduhkan. 

"Pasca adanya video yang dibuat oleh dua orang mantan narapidana itu, kita langsung periksa pegawai terkait. APS tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam video amatir tersebut. APS sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut," katanya. 

Raymon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan. Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap. Bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB. 

"Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, kedua tahanan itu akan kita jemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Setelah dilakukan pembatalan, kedua tahanan akan menjalani masa tahanan sesuai masa hukuman. Masa tahanan Jimmy bin William berakhir pada 31 Juli 2023 dan masa tahanan Alfredo Situmorang berakhir 9 Februari 2023," ujarnya. tim 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.