Header Ads



Cabuli Anak Kandung, Ayah di Lampung Dituntut 14 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septiana Sari menuntut terdakwa Aldi Saputra dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 80 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ia didakwa atas kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU Perlindungan Anak," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (15/1)

ilustrasi
Pada tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.

"Yang meringankan, terdakwa sopan, berterus terang, tidak pernah ditahan, dan sudah ada perdamaian dengan korban," kata dia.

Dalam persidangan, usai mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan keringanan pada sidang berikutnya yang beragendakan putusan. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan.

"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang," kata dia.

Perbuatan terdakwa berawal pada saat anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut lari ke kediaman pamannya. Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput terdakwa untuk pulang ke rumahnya.

Saat tiba malam, terdakwa menghampiri kamar anaknya dan kemudian melakukan perbuatanan asusila.

sumber  : det /ant

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.