Header Ads



Manipulasi LPJ, Inspektorat Perintahkan Pangulu Buntu Bayu Bayar Rp 4 juta

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Pemkab Simalungun ke beberapa Nagori mengungkap adanya penyimpangan.

Salah satunya di Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hutabayu, tim Inspektorat berkunjung ke Nagori tersebut, Rabu (19/9/2018) dan menemukan adanya dugaan penyimpangan LPJ (Lembar Pertangungjawaban ) ADN 2017.

Dalam LPJ itu, tertera biaya perbelanjaan White Board (papan tulis putih) sebanyak empat (4) buah dengan harga Rp 1.000.000/buah. Nyatanya barang tersebut tidak dapat ditunjukan kepada tim Inspektorat.


Terkait temuan ini, anggota Inspektorat, Rasi Tua Tamba lalu mempertanyakan kepada Pangulu Lumuntar Saragi, SE mengapa ada tertera biaya belanja, akan tetapi barangnya tidak ada?

Mendegar hal itu, Lumuntar Saragih malah menyalahkan bawahannya dan berdalih dirinya tidak mengetahui ada tertera biaya belanja barang Wjite Board tersebut.

" Saya tidak tahu kalau itu ada, karena selama ini saya hanya menandatangai saja, saya tidak baca apa-apa saja isi surat, mereka minta tanda tangan saya, yah saya tanda tangani saja. Bukan cuma ini saja yang harus saya urus, banyak di luar sana yang masih saya urus," ucapnya.

Meski melontarkan berbagai alasan, tim Inspektorat tidak mau pusing dan memerintahkan Pangulu tersebut mengembalikan uang yang digunakan untuk membeli White Board sebanyak 4 buah dengan total Rp 4.000.000.

Saat dikonfirmasi awak media, Lumuntar mengatakan akan mengembalikan temuan Inspektorat itu.

" Kalau disuruh mengembalikan uang tersebut, maka saya kembalikan," jawabnya.

Penulis : Robin
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.