Header Ads



Mahasiswa Prestasi dan Kurang Mampu dapat Beasiswa, Ini Syarat-syaratnya 

LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Mahasiswa berprestasi dan mahasiswa keluarga kurang mampu mendapat beasiswa. Beasiswa ini dilakukan pemerintak kabupaten Labuhanbatu.

Pemkab Labuhanbatu akan mengucurkan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu sebagai warga Labuhanbatu, yang dananya bersumber dari APBD.

Hal itu disampaikan oleh Pemkab Labuhanbatu melalui website resmi Pemkab Labuhanbatu www.labuhanbatukab.go.id, pada Rabu (19/9/2018).

Terdapat 12 persyaratan administasi yang diminta oleh Pemkab Labuhanbatu bagi mahasiswa yang bermohon.

Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT
Adapun persyaratan itu antara lain, mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu dan dibubuhi dengan materai 6000 ditanda tangani oleh yang bersangkutan, asli rangkap 1 (satu).

Rekomendasi permohonan bantuan beasiswa kurang mampu dan berprestasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Asli surat keterangan aktif kuliah yang dikeluarkan oleh yang berwenang. Asli surat keterangan kurang mampu dari kelurahan/kepala desa sesuai dengan domisili.

Kartu Hasil Study (KHS) 2 (dua) semester dalam 1 (satu) tahun Akademik terakhir yang disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

foto copy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), foto copy Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh kelurahan sesuai domisili/ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa dan Orang Tua, foto rumah berwarna tampak depan, foto copy tabungan bank atas nama mahasiswa yang bersangkutan.

Biodata Mahasiswa (format).Surat pernyataan bersedia mengembalikan dana apabila memberikan keterangan yang tidak benar diatas materai 6000.

Selanjutnya, persyaratan administrasi itu disusun secara berurutan dan di foto copy rangkap 2 (dua) dan masing-masing dijilid, dimasukkan kedalam map bertulang berwarna abu-abu/bening.

Persyaratan diserahkan ke Kantor Bupati Bagian Administrasi Kesra Setdakab Labuhanbatu sejak Tanggal 19 Sepetember s/d 05 Oktober 2018 pada jam kerja.

"Bagi mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi yang berada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu, harus mengantarkan berkas langsung ke Kantor Bupati Labuhanbatu Bagian Administrasi Kesra Setdakab dan tidak boleh di wakilkan dengan memperlihatkan Kartu Mahasiswa yang bersangkutan" demikian isi pengumuman itu.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.