Header Ads



Batas Akhir Amnesty Pajak 31 Maret, WP Siap-siap Dipenjara dan Hartanya Disita, Bila...

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, bahwa realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II sampai dengan tanggal 20 Maret 2017, berhasil membukukan penerimaan uang tebusan sebesar Rp. 505,18 milyar, dengan rincian jumlah uang tebusan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 461.13 milyar dari target Rp. 499,85 milyar.

Tri Bowo selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, didampingi Benny selaku Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Rudi Fitris Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar, Harsono Kepala Penyidikan Pemeriksaan Intelijen dan Penagihan, serta Setiadi Kepala Data Potensi dan Penerimaan Perpajakan, konfrensi pers, Selasa (21/3/2017).
Sedangkan untuk tahun 2017 (sampai 20 Maret 2017) sebesar Rp. 44.04 milyar atau 103,68% dari target 2017 yang sebesar Rp. 42.48 milyar. Adapun jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang di sampaikan hingga 20 Maret 2017 sebanyak 12.177 wajib pajak, dengan kata lain jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak hanya 1.2% dari jumlah wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.


Untuk Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar mencatatkan penerimaan uang tebusan tertinggi yaitu sebesar Rp. 199,69 milyar dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 3.044 wajib pajak.

Demikian disampaikan Tri Bowo selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, didampingi Benny selaku Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Rudi Fitris selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar, Harsono selaku Kepala Penyidikan Pemeriksaan Intelijen dan Penagihan, serta Setiadi selaku Kepala Data Potensi dan Penerimaan Perpajakan saat konfrensi pers dengan awak media, Selasa (21/3/2017).

Atas pencapain tersebut,kata Tri Bowo, Kanwil DJP Sumatera Utara II memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan berharap komitmen selanjutnya untuk menjadi Wajib Pajak yang baik.

"Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya, karena program Amnesty Pajak tak akan pernah ada lagi di masa yang akan datang,"tegas Tri Bowo.

Pasca Amnesty Pajak, kata dia,Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak, dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Dengan mengikuti Amnesty Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

"Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017.

Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh,"ujarnya seraya mengatakan bahwa sanksi bagi Wajib Pajak yang tak patuh bisa dikurung 6 bulan penjara dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi. Dan bila tak kunjung dibayar lagi, maka aset akan disita/dilelang.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.