Header Ads



Tindak Lanjut PP 18/2016, "Ada SKPD Digabung, Dipisah Bahkan yang Baru"

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan turunan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua daerah provinsi/kabupaten/kota harus segera menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Paling lambat akhir Desember 2016, semua pejabat struktural sudah harus mengacu kepada jabatan struktur yang baru.


Apalagi hal ini berkaitan dengan Rancangan APBD 2017 yang sudah harus mengacu kepada Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Pemko Pematangsiantar sendiri, melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana sudah mempersiapkan Rancangan Perdanya, dan segera menyerahkannya ke DPRD dalam waktu dekat. Saat Perda diberlakukan, seluruh pejabat struktural akan berstatus demisioner.

“Dalam draf yang masih akan disempurnakan, ada sejumlah SKPD yang digabung, yang dipisah, namun ada juga Dinas yang baru, mengacu ke PP 18/2016,”terang Penjabat Walikota, Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum, saat membuka “Sosialisasi Penyusunan APBD 2017 Dikaitkan dengan PP No.18/2016” di Siantar Hotel, Kamis siang (11/8/2016). Nara sumbernya, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Drs.Syarifuddin,MM. Pelaksananya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dalam pemaparannya, Syarifuddin menekankan bahwa sejak PP 18/2016 diundangkan tanggal 19 Juni 2016 lalu, padal Pasal 124 ditegaskan, paling lambat 6 bulan ketentuan ini sudah harus dijalankan.

“Soal masih ada pihak yang melakukan gugatan, itu sah-sah saja, tetapi kita harus ikuti aturan yang ada sekarang. Jika nanti ada keputusan hukum yang lain dari MK, itu bisa disesuaikan,”tegasnya.
Ditambahkan, pada tahun 2017 nanti akan ada pemotongan anggaran sebesar Rp133 triliun yang Rp65 triliun diantaranya adalah dana transfer ke daerah. Kebijakan ini tentunya akan berimbas ke seluruh daerah.

“Untuk itulah, kami dari Kementrian menghimbau seluruh pimpinan SKPD, untuk juga berhati-hati dalam merencanakan program kerja atau kegiatan saat penyusunan anggaran,”katanya.

Menjawab pertanyaan Asisten I Leonardo Simanjuntak,M.Hum dan Kadis Pendapatan Ir. Adiaksa Purba saat dialog tentang status pejabat demisioner kaitannya dengan pelaksanaan P.APBD 2016, Syarifuddin menjelaskan tak ada masalah. Menurutnya, meskipun seluruh pejabatnya demisioner, untuk pelaksanaan P.APBD 2016 tetap berpatokan pada struktur organisasi yang ada sekarang.
“Namun untuk APBD 2017, harus mengacu kepada struktur yang baru,”tegasnya.

Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak SE saat memberi sambutan mengapresiasi langkah Pemko Pematangsiantar yang sudah mempersiapkan draf Perda tentang perangkat daerah. Meskipun diakuinya, banyak peraturan yang masih harus dipertimbangkan sebelum penetapan Perda tersebut, tetapi yang namanya peraturan harus tetap dilaksanakan.

“Saya hanya berpendapat, jika memang tak bisa lagi ditunda tahun depannya, silahkan dijalankan. Namun tetap harus dipertimbangkan berapa sebenarnya kebutuhan perangkat daerah yang diperlukan di kota Pematangsiantar,”ujarnya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.